PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pihak Pemprov Sumbar mengaku telah menjatuhkan sanksi. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Hansastri, menyatakan bahwa pihak Pemprov telah menjatuhkan sanksi administrasi ASN kepada Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, sekaitan dengan dugaan kasus pungli dan upeti paksa di Bapenda Sumbar itu.
“Laporannya sudah masuk, dan yang bersangkutan juga sudah menerima sanksi,” kata Hansastri yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Pemprov Sumbar saat ditemui Haluan di ruangannya, Selasa (19/12).
Selain hukuman administrasi, mutasi juga sudah menanti Maswar Dedi. Hansastri menyebut, pemutasian Maswar Dedi saat ini tengah diproses. Menurutnya, mutasi atau rotasi pegawai tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat banyak proses yang mesti dilalui. Termasuk meminta persetujuan pemerintah pusat.
“Untuk saat ini, yang jelas masih berproses. Karenanya kami belum bisa bicara banyak. Akan tetapi, nanti kalau sudah clear semuanya, Gubernur mungkin akan memberikan keterangan lengkapnya,” kata Hansastri. (h/fzi)