UTAMA

Terkait Kasus Bapenda Sumbar, Publik Menanti Keseriusan Polda

4
×

Terkait Kasus Bapenda Sumbar, Publik Menanti Keseriusan Polda

Sebarkan artikel ini
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan publik sedang menanti dan melihat keseriusan Polda Sumbar dalam mengusut tuntas dugaan kasus pungutan tidak sah senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan, masyarakat pembayar pajak di Sumbar, tentu mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumbar.

“Namun, kita khawatir pemeriksaan yang dilakukan Polda hanya untuk menunjukkan bahwa mereka bekerja menindaklanjuti kasus yang menggemparkan masyarakat. Ketakutan kita, kasus ini tidak akan berlanjut kepada proses pidana atau pemenjaraan pelaku,” ujarnya kepada Haluan Selasa (19/12).

Baca Juga  Anev Forum Komunikasi Lalu Lintas Dharmasraya, Upayakan Strategi Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi yang jelas telah merugikan negara dan masyarakat ini, tegas Diki, penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumbar harus, serius,tuntas dan Clear. Kasus ini pun juga harus tetap dikawal agar tidak menguap begitu saja di tangan aparat kepolisian.

“Kita khawatir nanti setelah diperiksa, kasusnya hilang begitu saja dan tidak dilanjutkan lagi. Padahal masyarakat benar-benar menanti penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Aktivis anti korupsi Sumbar yang dikenal vokal membela masyarakat tertindas ini menilai, sebenarnya tidaklah sulit bagi penyidik Polda Sumbar untuk menemukan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan pejabat Bapenda Sumbar ini.

Baca Juga  Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

Sebab jika mencermati pemberitaan media, sebutnya, delik kasus ini lebih tepat disebut sebagai pemerasan dalam jabatan yang dilakukan seorang pejabat kepada para bawahan jajarannya yang ada di Kabupaten Kota.

“Apalagi beberapa kepala UPTD Samsat di daerah, diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada atasannya. Dengan saksi yang sudah sebanyak itu, sebenarnya tidaklah sulit bagi penyidik untuk bisa menemukan dua alat bukti yang cukup,” katanya. (h/fzi)