Gugatan Dikabulkan MK, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Jadi wako-Wawako Padang Hingga 2024

Wali Kota Padang, Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hasil putusan ini, Hendri Septa – Ekos Albar masih akan memimpin Kota Padang hingga Mei 2024 mendatang.

Permohonan yang diajukan Wali Kota Padang, Hendri Septa, tak diajukan sendiri. Permohonan itu diajukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul. 

Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas di April 2024 mendatang. 

Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.  Karena bagi Hendri Septa, dengan dikabulkannya permohonan ini, akan memberikan waktu bagi dirinya dan Wako Ekos Albar untuk merealisasikan program unggulannya yang masih belum maksimal dilaksanakan.

Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan Progul yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” ujar Hendri Septa dikonfirmasi via telepon Kamis (21/12).

Semenatara disinggung mengenai capaian kinerja Pemko Padang, Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.  Dikatakannya, Kota Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR.

“Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” kata Ekos Albar. (h/san)

Exit mobile version