“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengamanan, instruksi retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kadaluarsa.
Komitmen BPOM untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus ditegaskan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024,” ujarnya.
Pada kesempatan itu,pelaku usaha pangan diminta untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara masyarakat diimbau untuk membaca dan memahami informasi nutrisi pada label pangan. Prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) juga diterapkan sebagai panduan saat memilih dan mengonsumsi pangan. Sinergi antara BPOM, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan kualitas pangan di seluruh wilayah. (h/win)