PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat, terdapat 23 tambang galian C maupun non galian C yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung di seluruh penjuru Sumatera Barat (Sumbar). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan akan segera mengevaluasi seluruh perizinan tambang galian C yang terindikasi merusak lingkungan dan memicu terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut, aktivitas pertambangan di Sumbar sekilas memang terlihat bernilai ekonomis. Namun dampak ekonomi tersebut, sesungguhnya tidaklah sebanding dengan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis jangka panjang yang ditimbulkannya. Perizinan tambang-tambang ini mesti segera dievaluasi karena aktivitas mereka lebih banyak memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis daripada memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah.
“Aktivitas tambang di berbagai daerah di Sumatera Barat banyak menimbulkan berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, merusak akses jalan lintas, memicu bencana banjir longsor, hingga alih fungsi kawasan hutan. Kerusakan ekologis ini tak bisa dihitung dengan angka sekalipun ada rumus tersendiri yang dikeluarkan KLHK untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya kepada Haluan Rabu (27/12).
Diki mencontohkan, beberapa waktu lalu, LBH Padang pernah membuat simulasi perhitungan kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan Mineral yang dioperasikan oleh PT Mineral Sukses Makmur (MSM) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya masuk ke dalam kawasan hutan lindung
Aktivitas tambang tersebut, kata Diki, beberapa tahun yang lalu bahkan pernah diketahui telah memicu terjadinya longsor yang sempat memutus akses jalan Solok-Solok Selatan karena memang beroperasi persis di bibir jalan.
“Kami hitung kerugian negara yang diakibatkan saat itu angkanya mencapai Rp36 miliar. Sedangkan akibat dari beroperasinya tambang-tambang seperti ini sangat luar biasa, jalan lintas rusak dan bahkan sampai sekarang pun jalan itu tidak pernah diperbaiki padahal itu adalah akses jalan provinsi,” ungkapnya.