Menurut Diki, saat ini kondisi yang sama juga terjadi di daerah Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Di daerah itu, saat ini bahkan masih ada beberapa tambang batu yang beroperasi dengan menggunakan metode peledakan dengan menggunakan dinamit.
“Akibatnya selain longsor, rumah masyarakat sekitar retak. Nah, kerugian seperti inilah yang biasanya tidak pernah dihitung. Padahal dahulu sebelum tahun 2017 ketika Gubernur Sumbar masih dijabat Irwan Prayitno, beliau sempat mencabut beberapa izin tambang yang berada di sekitar Pangkalan karena cukup banyak tambang yang berada disana,” ucapnya.
Diki menyebut, di daerah Pangkalan Koto Baru, saat ini masih ada beberapa tambang berizin yang masih beroperasi. Akan tetapi tambang-tambang ini berada tepat di pinggir jalan sehingga meningkatkan risiko bencana longsor yang berpotensi memutus akses jalan penghubung Provinsi Sumbar dan Riau. Padahal, menurut Diki, apabila jalan penghubung Sumbar dan Riau ini terputus, kerugian yang ditimbulkannya akan sangat luar biasa. Sebab pada kenyataannya, akses jalan tersebut sangatlah krusial karena digunakan untuk mengangkut hasil panen sayuran masyarakat dari Sumbar ke luar daerah.
“Seperti banjir dan longsor yang baru saja terjadi di Pangkalan, masyarakat yang paling terdampak hari ini justru adalah masyarakat Alahan Panjang karena supply sayur-sayuran ke Pekanbaru terhambat dan membuat ongkos produksi mereka membengkak,” ujarnya.
Diki juga mengakui, kerumitan pengawasan tambang di dalam kawasan hutan semakin rumit usai disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebab menurutnya, Undang-Undang sapu jagat itu membagi kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan tambang Galian C dan tambang non Galian C.
“Yang menjadi persoalan, penerbitan izin tambang dalam kawasan hutan semakin dipermudah lewat sistem pengurusan izin via Online Submission System atau OSS. Sementara hasil PNBP dari tambang tambang itu sendiri, pada kenyataannya tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ungkapnya.