Kepala Inspektorat Sumbar Deliyarti : Informasi Dikecualikan

Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti mengatakan, pihaknya telah membalas surat permintaan keterbukaan informasi publik yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terkait dengan laporan hasil Pemeriksaan kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan pejabat Bapenda Sumbar.

“Ya, surat itu sudah dijawab. Namun informasi itu bersifat dikecualikan. Sebab laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan bukanlah suatu laporan yang bisa dipublikasikan,” ujarnya kepada Haluan Selasa (2/1).

Deliyarti menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihaknya hanya bisa bisa memberikan LHP maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan  kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bersurat secara resmi kepada Gubernur Sumbar selaku atasan langsung Inspektorat Sumbar.

“Misalnya APH yang meminta, saya hanya bisa memberikan kepada APH, tidak bisa kepada yang lain. Tapi kalau pimpinan yang meminta ya kepada pimpinan. Begitupun jika yang meminta Adalah SKPD terkait,” ucapnya.

Ia mengatakan, tidak semua laporan hasil pemeriksaan Inspektorat bisa dibuka kepada publik. Hal itu pun bahkan telah diatur didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar yang masih berlaku.

“Kecuali misalnya diminta langsung  oleh siapa (atasan). Kami Inspektorat Sumbar tidak punya kewenangan untuk menyampaikan, Sedangkan APH saja, jika memang dia butuh itu untuk melakukan pemeriksaan mereka harus bersurat dulu kepada pimpinan,” pungkasnya. (h/fzi)

Exit mobile version