PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polisi lalu lintas di Sumatra Barat (Sumbar) semakin gencar merazia knalpot bising, setelah dikeluarkannya maklumat Kapolda tentang larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi alias brong.
Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Padang. Puluhan sepeda motor berknalpot bising berhasil diamankan di beberapa titik di Kota Padang, Rabu (10/1/2024). Pada razia kali ini, langsung dipimpin Kasatlantas Kompol Alfin.
“Kita tindak terhadap kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising dan ini juga sesuai dengan dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolda Sumbar,” ucapnya.
Dalam maklumat tersebut bertuliskan bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan, sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
Ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini sesuai Pasal 285 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Rata-rata kendaraan yang kita tindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bubukan,” kata dia.