PADANG, HARIANHALUAN.ID – Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024, biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bagi jemaah Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357.
Keppres tersebut juga mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih jemaah haji ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen mengatakan, terdapat 4.613 jemaah reguler Embarkasi Padang yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024,” katanya. (*)