Jelang Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, Fungsi Hutan Lindung Kawasan Tahura Bung Hatta Segera Dioptimalkan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko guna membahas hal tersebut, Rabu (17/1) kemarin, IST

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID Wacana optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL) Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta serta sejumlah hutan lindung lainnya di Sumbar mengemuka jelang rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah telah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko guna membahas hal tersebut, Rabu (17/1) kemarin,

Pada kesempatan itu, Mahyeldi menegaskan, optimalisasi mutlak diperlukan untuk memaksimalkan potensi pariwisata, infrastruktur, dan perekonomian yang ada di kawasan tersebut.

“Sebelumnya, kami telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk Tahura Bung Hatta,” ujar Mahyeldi, didampingi Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi; Kepala Dishut, Yozarwardi; Kepala Biro Adpim, Mursalim; serta Kaban Penghubung, Aschari di Kantor KLHK RI.

Orang nomor satu di Sumbar ini menyatakan, kawasan Tahura Bung Hatta sangat potensial untuk dikembangkan. Namun demikian, upaya pengembangan kawasan tersebut, sampai saat ini masih terkendala dengan status hutan lindung (HL) yang disandangnya.

“Untuk saat ini, Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi statusnya sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih hutan lindung. Kalau sudah jadi Tahura, itu sudah ada donatur yang bersedia untuk membangun masjid di sana. Nanti kita bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana, termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta,” ucap Gubernur.

Gubernur menilai, pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta saat ini tidak cukup terkendali. Hal itu terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. “Ke depannya kawasan ini akan kami tata, sekaligus mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok,” ujarnya.

Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai hutan lindung. Status hutan lindung telah ditetapkan lewat keputusan presiden (kepres) pada tahun 1986. Adapun luas hutan lindung yang ditetapkan adalah seluas 240 hektare (ha).

“Untuk tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” ucap Satyawan, didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.

Ia mengatakan, permintaan dan rencana Pemprov Sumbar untuk mengoptimalisasi fungsi kawasan lindung Tahura Bung Hatta akan segera disampaikan pihaknya kepada pihak-pihak terkait di tingkat pusat.

“Terkait permintaan ini, akan segera kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status tahura untuk hutan lindung Tahura Bung Hatta ini insya Allah bisa kita proses dengan cepat,” katanya. (h/fzi)

Exit mobile version