PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menerima laporan seorang guru pendidikan anak usia dini karena adanya dugaan intimidasi dari seorang Pejabat Wali Nagari (kepala desa) untuk memilih seorang calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumbar 2.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Rabu (24/1/2024) malam menyampaikan bahwa ada hari itu ada laporan yang masuk ke Bawaslu Pasaman Barat.
Pihaknya saat ini telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Saat ini masih berproses menentukan apakah memenuhi unsur dalam pelanggaran.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Kasmanedi mengatakan pelapor merupakan seorang guru pendidikan anak usia dini swasta inisial Ii (34).
Ia diduga diintimidasi untuk memilih anak Bupati Pasaman Barat yang saat ini menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumbar 2.
“Benar, hari ini kita melaporkan Pj Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang inisial FY karena mengintimidasi dan mengancam klien kami,” katanya.
Menurutnya pelapor juga diduga diancam, diintimidasi dan diminta mundur dari tim salah satu calon legislatif Hariadi BE dari daerah pemilihan Sumbar 2.