PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menerima laporan seorang guru pendidikan anak usia dini karena adanya dugaan intimidasi dari seorang Pejabat Wali Nagari (kepala desa) untuk memilih seorang calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Sumbar 2.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Rabu (24/1/2024) malam menyampaikan bahwa ada hari itu ada laporan yang masuk ke Bawaslu Pasaman Barat.
Pihaknya saat ini telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Saat ini masih berproses menentukan apakah memenuhi unsur dalam pelanggaran.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Kasmanedi mengatakan pelapor merupakan seorang guru pendidikan anak usia dini swasta inisial Ii (34).
Ia diduga diintimidasi untuk memilih anak Bupati Pasaman Barat yang saat ini menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Sumbar 2.
“Benar, hari ini kita melaporkan Pj Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang inisial FY karena mengintimidasi dan mengancam klien kami,” katanya.
Menurutnya pelapor juga diduga diancam, diintimidasi dan diminta mundur dari tim salah satu calon legislatif Hariadi BE dari daerah pemilihan Sumbar 2.
“Klien saya dipaksa untuk mendukung serta mensukseskan anak Bupati Pasaman Barat yang salah satu caleg DPR RI Sumbar 2 bernama HD Dianovri Harpama,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, kliennya juga diduga diancam jika tidak mau memenangkan anak bupati maka proposal bantuan pendidikan untuk PAUD nya yang bersumber dari nagari akan dihapuskan.
“Klien saya juga diancam tidak akan mendapat bantuan proposal pendidikan dari dana nagari meskipun bersikap netral,” ungkapnya.
Sementara itu pelapor Ii (34) usai membuat laporan di Bawaslu Rabu (24/1/2024) malam membenarkan dia diintimidasi untuk memenangkan salah satu calon anggota DPR RI yang merupakan anak Bupati Pasaman Barat.
Ia menjelaskan awalnya pada Sabtu (20/1/2024) dirinya mendapatkan telepon dari Pj Wali Nagari Lembah Binuang Aua Kuniang inisial FY.
“Dalam telepon itu saya dituduh ikut menyukseskan calon legislatif DPR RI Hariadi BE dan disuruh mundur. Padahal saya tidak tim pemenangan tetapi hanya hubungan kedekatan saja dengan istri dari Hariadi BE. Saya sangat terkejut dan saya disuruh menghadap ke kantornya,” katanya.
Lalu Senin (22/1/2024) Ia mendatangi Kantor Wali Nagari Lembah Binuang dan bertemu dengan Pj Wali Nagari itu.
“Saat itu saya disuruh mundur dari tim Hariadi BE dan pindah menyukseskan anak bupati. Bahkan bantuan untuk sekolah saya diancam tidak diberikan dari dana bantuan operasional pendidikan. Saya merasa diintimidasi makanya saya membuat laporan,” sebutnya.
Menyikapi hal itu koordinator tim relawan Hariadi BE Pasaman Barat Muhammad Ikbal sangat menyayangkan sikap seorang Pj Wali Nagari yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN itu jelas harus netral dan tidak berpihak. Apalagi mengintimidasi seorang guru atau warga sekalipun,” katanya.
Menurutnya calonnya Hariadi BE merasa dizolimi karena ada seorang ASN yang ikut mengarahkan dan mengintimidasi seorang guru.
“Kami berharap pihak Bawaslu Pasaman Barat menindaklanjuti dan menindak pelaku karena telah menciderai demokrasi saat ini,” tegasnya. (*)