PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 122.983 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sumatera Barat (Sumbar). Penyelenggara pemilu tersebut diminta untuk menjaga integritas dalam upaya mencegah potensi pelanggaran pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi, mengatakan, anggota KPPS yang dinyatakan terpilih dan dilantik mereka adalah orang-orang yang mampu dan bisa melaksanakan semua tugas-tugas di TPS dengan baik.
“Jauh lebih penting yaitu pahami aturan dan tetap menjaga integritas dalam menjadi anggota KPPS di semua TPS di Sumbar,” ujar Koordinator Divisi Humas, Informasi dan Data Bawaslu Sumbar itu, Kamis (25/1).
Menurut Khadafi, potensi pelanggaran pemilu oleh KPPS tentu ada, mulai dari pemberian Form C, pemberitahuan yang akan disampaikan ke pemilih, sampai dengan proses penghitungan suara di TPS.
“Oleh karena itu, kami di Bawaslu melalui Pengawas TPS akan melakukan mitigasi lebih awal agar pelanggaran itu tidak terjadi,” ujarnya.
Khadafi mengatakan, bahwa pemilu sebenarnya ada di TPS, maka semua kemungkinan dan semua potensi ada di TPS tersebut. Pemilu menjadi lebih baik jika di TPS baik, begitu sebaliknya pemilu menjadi tidak baik jika petugas di TPS tidak baik. “Maka penting untuk tugas KPPS melaksanakan dengan baik dan menjaga amanah dengan baik dan benar,” ujarnya.