Untuk itu, katanya, tentunya semua ini tidak hanya menjadi tanggung jawab anggota KPPS semata, tapi juga menjadi tanggung jawab saksi peserta pemilu, saksi DPD, saksi pasangan calon, dan yang pasti semua tersebut diawasi oleh Pengawas TPS di setiap TPS.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengatakan, sebanyak 122.983 KPPS dilantik secara serentak di tanggal 25 Januari 2024. Jumlah tersebut tersebar di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 19 kabupaten/kota di Sumbar.
KPU sambung Jons Manedi telah menyiapkan langkah demi mencegah kematian petugas KPPS agar tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kita perlu berkaca pada Pemilu 2019 karena kematian petugas KPPS menjadi sebuah tragedi yang memilukan. Makanya Pemilu 2024 kita perlu antisipasi dan mencegah agar kasus tentang kematian petugas pemilu tidak terulang kembali,” ujarnya.
Ada dua langkah atau strategi antisipasi, di antaranya keputusan KPU dari sisi kesehatan dan keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS. Untuk setiap pendaftar atau calon KPPS mesti menyertakan 3 poin dalam tes kesehatannya yaitu menyertakan cek kolesterol, cek penti dan cek gula darah.
Kemudian dari sisi pembatasan umur, katanya, kalau di PKPU pemilu sebelumnya maksimal usia 60 tahun namun dalam juknis pemilihan saat ini diusia 17 tahun hingga 55 tahun. Hal ini mengantisipasi supaya yang memiliki penyakit komorbid tidak banyak masuk menjadi anggota KPPS.