Mencegah Potensi Pelanggaran Penyelenggara Pemungutan Suara

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi

PADANG, HARIANHALUAN.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sebanyak 122.983 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sumatera Barat (Sumbar). Penyelenggara pemilu tersebut diminta untuk menjaga integritas dalam upaya mencegah potensi pelanggaran pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi, mengatakan, anggota KPPS yang dinyatakan terpilih dan dilantik mereka adalah orang-orang yang mampu dan bisa melaksanakan semua tugas-tugas di TPS dengan baik.

“Jauh lebih penting yaitu pahami aturan dan tetap menjaga integritas dalam menjadi anggota KPPS di semua TPS di Sumbar,” ujar Koordinator Divisi Humas, Informasi dan Data Bawaslu Sumbar itu, Kamis (25/1).

Menurut Khadafi, potensi pelanggaran pemilu oleh KPPS tentu ada, mulai dari pemberian Form C, pemberitahuan yang akan disampaikan ke pemilih, sampai dengan proses penghitungan suara di TPS.

“Oleh karena itu, kami di Bawaslu melalui Pengawas TPS akan melakukan mitigasi lebih awal agar pelanggaran itu tidak terjadi,” ujarnya.

Khadafi mengatakan, bahwa pemilu sebenarnya ada di TPS, maka semua kemungkinan dan semua potensi ada di TPS tersebut. Pemilu menjadi lebih baik jika di TPS baik, begitu sebaliknya pemilu menjadi tidak baik jika petugas di TPS tidak baik. “Maka penting untuk tugas KPPS melaksanakan dengan baik dan menjaga amanah dengan baik dan benar,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, tentunya semua ini tidak hanya menjadi tanggung jawab anggota KPPS semata, tapi juga menjadi tanggung jawab saksi peserta pemilu, saksi DPD, saksi pasangan calon, dan yang pasti semua tersebut diawasi oleh Pengawas TPS di setiap TPS.

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengatakan, sebanyak 122.983 KPPS dilantik secara serentak di tanggal 25 Januari 2024. Jumlah tersebut tersebar di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 19 kabupaten/kota di Sumbar.

KPU sambung Jons Manedi telah menyiapkan langkah demi mencegah kematian petugas KPPS agar tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kita perlu berkaca pada Pemilu 2019 karena kematian petugas KPPS menjadi sebuah tragedi yang memilukan. Makanya Pemilu 2024 kita perlu antisipasi dan mencegah agar kasus tentang kematian petugas pemilu tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ada dua langkah atau strategi antisipasi, di antaranya keputusan KPU dari sisi kesehatan dan keputusan KPU untuk membatasi usia petugas KPPS. Untuk setiap pendaftar atau calon KPPS mesti menyertakan 3 poin dalam tes kesehatannya yaitu menyertakan cek kolesterol, cek penti dan cek gula darah.

Kemudian dari sisi pembatasan umur, katanya, kalau di PKPU pemilu sebelumnya maksimal usia 60 tahun namun dalam juknis pemilihan saat ini diusia 17 tahun hingga 55 tahun. Hal ini mengantisipasi supaya yang memiliki penyakit komorbid tidak banyak masuk menjadi anggota KPPS.

Ia menambahkan, KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pasalnya, pemilihan anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. (h/fdi)

Exit mobile version