Minggu Depan, Kejari Padang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN SUMBAR

Gedung Kebudayaan Sumbar

HALUANNEWS, PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini telah mengantongi sejumlah informasi penting. Informasi tersebut diperoleh dari hasil keterangan 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar yang berakhir mangkrak.

Hal ini tim penyidik yang diketuai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang, Syafri Hadi didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama di Kantor Kejari Padang, Senin (9/5/2022) menjelaskan, minggu depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.

“Saksi yang berjumlah 20 orang tersebut dipanggil dan diperiksa pada Ramadan lalu. Insyaallah dalam minggu depan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi tersebut dan penajaman terkait perkara ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak kejaksaan selanjutnya juga akan meminta keterangan ahli fisik atau infrastruktur dan ahli pengadaan barang dan jasa.

“Kami tegaskan, kasus ini masih berlanjut dan saat ini pada tahap penyidikan. Kami mengimbau kepada saksi yang telah dipanggil, agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, berdasarkan hasil sementara dari pemeriksaan 20 saksi tersebut diperoleh data bahwa dalam kasus ini terdapat aktivitas yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, perusahaan kontraktor dalam pengerjaan proyek ini menggunakan bendera orang lain. Dengan kata lain, yang yang mengerjakan orang lain,” ucap Therry.

Sebelumnya, Kejari Padang resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022.

Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nofrizon mengaku sejak awal, kasus ini telah disorot DPRD Sumbar. Mulai dari mangkraknya pembangunan hingga menjadi temuan di BPK.

“Sejak awal sudah kami sorot. Pengerjaannya baru delapan persen lebih dan akhirnya mangkrak. Kemudian menjadi temuan di BPK,” kata Nofrizon.

Menurut Nofrizon, setelah menjadi temuan DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Nofrizon sangat memberi apresiasi kepada tim Kejari Padang yang cepat merespons kasus itu, sehingga sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Ia berharap kasus tersebut dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya oleh Kejari Padang, sehingga terbuka lebar siapa yang bermain dalam kasus itu. (*)

Exit mobile version