Polres Solok Kota Ungkap Kasus Tawuran

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi tiga bulan lalu, yang mengakibatkan seorang pelajar terluka karena sabetan benda tajam di Jalan By Pass, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota dua tempat berbeda.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama Inisalial DCG, bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada sekelompok orang yang sedang tawuran.

“Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi, dan karena sudah merasa aman, lalu korban berdua sama temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang,” jelasnya, Rabu (31/1).

Namun, ditambahkan Ahmad Fadilan, saat pulang ada dua motor dari depan korban, dan dengan tiba-tiba langsung menabrak korban dan membacok korban dengan samurai, bacokan tersebut yang membuat paha sebelah kiri korban robek, dan jempol sebelah kiri korban patah karena ditabrak.

“Setelahnya, teman korban dan korban berhasil lari. Sedangkan motor korban, Honda Beat warna hitam, dirampas oleh pelaku yang menabrak korban tersebut. Korban mengalami luka berat dan kerugian sebesar Rp 12 juta,” terangnya.

Motif kejahatan ini adalah Salah Paham, tutur Ahmad, sasaran kejahatan adalah fisik atau badan, dengan modus operandi adalah Membacok.

“Namun demikian, kasus ini tengah dikembangkan juga. Para pelaku tawuran ini sementara dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kapolres Ahmad Fadilan menjelaskan, penangkapan pelaku tawuran ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/XI/2023/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 5 November 2023.

“Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua pelaku tawuran ini, yaitu inisial A dan B. Kedua pelaku ini ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama, yaitu Selasa, 30 Januari 2024. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Solok Kota,” tutupnya. (*)

Exit mobile version