Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polsek Kamang Baru

Keterangan Foto: Personil Polsek Kamang Baru saat meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (31/1) di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru. IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu diringkus personil Polsek Kamang Baru, Rabu (31/1) di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial “FS” (49) dan “AI” (30) yang merupakan warga Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru serta “EA” (27) warga Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arief melalui Plt kasie Humas Polres Sijunjung Iptu Sakri membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu.

” Ketiga pelaku kasus narkotika tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di Nagari Muaro Takuang,” ujarnya, Kamis (1/2).

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Kamang Baru pun melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi penting lainnya. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut petugas kepolisian mencurigai ketiga orang pelaku tersebut dan melakukan pengintaian tempat dimana mereka biasa menggunakan narkotika tersebut.

” Setelah cukup mendapatkan informasi serta dilakukan pengintaian kepada terduga tiga pelaku tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, personil Polsek Kamang Baru menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) Paket Kecil yang dibungkus dalam plastik Bening, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 2 (dua) buah jarum tersambung pipet, 3 (tiga) buah Korek Api
1 (satu) bungkus rokok, 2 (dua) bungkus Plastik Bening ukuran besar berisi plastik bening kecil yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah kotak minyak rambut berbentuk bulat pipih warna putih serta Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.1.500.000.

” Ketiga pelaku beserta kemudian kita amankan ke Mapolsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, selanjutnya melakukan Koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (h/Ogi)

Exit mobile version