PADANG, HARIANHALUAN.ID – Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ulul Azmi menangapi persoalan musibah yang menimpa di Rumah Sakit Semen Padang Hospital (SPH) pada Selasa (30/1/2024). Akibat peristiwa ini 102 pasien terpaksa dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
Ulul Azmi mengatakan, dari beberapa kronologi kejadian yang tersebar ada beberapa hal yang perlu disampaikan salah satunya terkait dengan kegiatan perbaikan AC central. Yang mana, AC central disebut sebagai pesawat pendingin, serta adanya kegiatan pengelasan terhadap jalur AC yang lagi dalam proses perbaikan.
“Dilihat dari sudut pandang K3, dari segi regulasi yang mengatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di Pasal 2 ayat 1 yang diatur ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, dalam tanah, dipermukaan air, dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia, serta ayat 2 yang merupakan ketentuan-ketentuan dari ayat 1 yang berlaku dalam tempat kerja salah satunya dalam huruf a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan,” kata Ulul Azmi, yang juga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (AK3 PUBT).
Ia mengatakan, kegiatan dan pekerjaan reparasi terhadap pesawat pendingin tersebut harus menerapkan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau kita merujuk pada pesawat pendingin yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang K3 bejana tekanan dan tangki timbun yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 yang termasuk dalam bejana tekanan salah satunya di Huruf e, yaitu pesawat pendingin yang mana ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2, yaitu bejana tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter,” ujar Ulul Azmi yang juga merupakan putra daerah Sumatra Barat.
Ulul Azmi, yang juga Ketua Bidang K3 Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia ini menyebutkan, bicara pesawat pendingin yang digunakan rumah sakit maupun perhotelan, tentu termasuk objek pengawasan yang wajib menerapkan syarat K3. “Kita melihat dari personel bahwasanya harus memiliki teknisi bejana tekanan dan tangki timbun yang memiliki kompetensi dan lisensi K3, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertanggungjawab atas pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian bejana. Karena tekanan dan tangki timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang bejana tekanan dan tangki timbun salah satunya adalah pesawat pendingin,” katanya, Kamis (1/2/2024).