Lebih lanjut Ulul Azmi mengatakan, pemeriksaan dan pengujian pesawat pendingin dibagi atas empat, antara lain pemeriksaan pertama yang wajib sebelum dilakukan pengoperasian, pemeriksaan berkala sekurang-kurangnya setiap satu kali dalam dua tahun dan pengujian sekurang-kurangnya setiap satu kali dalam lima tahun, pemeriksaan khusus apabila terjadi kecelakaan, peledakan dan sejenisnya serta pemeriksaan ulang apabila didapat kekeliruan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Yang mana, pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh ahli K3 pesawat uap bejana tekanan dan tangki timbun ataupun pengawas spesialis pesawat uap dan bejana tekanan dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan atau dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Selain itu, pada saat terjadi perbaikan atau reparasi terhadap pesawat pendingin yang mana adanya proses pengelasan dan sesuai dengan ketentuan pengelasan itu, wajib dilakukan oleh juru las yang memiliki kompetensi, serta berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER. 02/MEN/1982 tentang kualifikasi juru las lampiran 1, yaitu untuk jenis konstruksi pada ketel-ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia dan industri perminyakan, wajib dilakukan pengelasan oleh juru las kelas 1 yang memiliki sertifikat, yaitu sambung-sambungan pada bagian yang mengalami tekanan (over druk- over druk), misalnya badan silindris, front, dinding pipa sebagai penguat, penguat dinding, plendes sambungan pipa dan pipa bertekanan,” ucap Ketua Forum Insinyur Muda Indonesia Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Regional Sumatra itu.
Untuk itu, Ulul Azmi mengimbau bagi para pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai fokus, karena kejadian kecelakaan kerja ini bisa juga terjadi berulang, apabila tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang sudah diatur. “Dan perlu juga kita pahami K3 ini adalah tanggungjawab kita bersama baik dari pengusaha, pekerja, pengusaha dan siapa saja yang berada disuatu tempat kerja, baik itu rumah sakit, hotel, perbankan, industri lainnya, yang memenuhi unsur tempat kerja yakni adanya tenaga kerja, adanya usaha dan potensi bahaya wajib menerapkan K3,” tuturnya. (*)