Pada umumnya pengendara yang diamankan tersebut dengan rentang usia 15 sampai 35 tahun. Pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong dan melanggar UU Lalu Lintas tersebut langsung ditilang. Barang bukti atau kendaraannya diamankan ke Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman. “Sementara para pelakunya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman,” katanya.
AKP Hendrianto menjelaskan, untuk kendaraan yang memakai knalpot brong akan diserahkan kembali pada pemiliknya, setelah kendaraan itu diganti knalpotnya dengan kondisi standar. Begitu juga kelengkapan lainnya, yang tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian, untuk mengurangi pemakaian knalpot brong pada kendaraan, Satlantas Polres Padang Pariaman juga intens melaksanakan sosialisasi terkait imbauan untuk tidak ikut mengganti knalpot kendaraannya dengan yang tidak standar, baik di media sosial maupun imbauan secara langsung.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang tidak memiliki kaca spion itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, pertikaian antar kelompok, serta menimbulkan rasa yang tidak aman bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.
Ia mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya, baik knalpot, kaca, dan sebagainya. “Satlantas Polres Padang Pariaman akan terus secara berkala melakukan penindakan pelanggaran knalpot serta pelanggaran lainnya,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya mencatat data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Padang Pariaman selama bulan Januari 2024 sebanyak 30 kejadian. Jumlah ini dengan data pada bulan Desember 2023. “Sebanyak tiga korban meninggal dunia, luka ringan sebanyak 44 orang, dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp133.750.000,” katanya.