Selama Januari 2024, Polres Padang Pariaman Amankan 52 Unit Kendaraan Berknalpot Brong

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto bersama Kanit, Ipda Bram saat jumpa pers, beberapa waktu yang lalu. IST

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman intens melakukan razia guna menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar terkait larangan pemakaian knalpot tidak sesuai standar atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong.

“Selama Januari 2024 ini telah diamankan lebih kurang sebanyak 52 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong saat razia dilakukan,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir melalui Kasat Lantas AKP Hendrianto kepada Haluan, Minggu (4/1).

Jumlah ini menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Desember 2023. Di mana telah diamankan sebanyak 64 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian, kata mantan Kanit Turjawali Polresta Padang ini, kendaraan-kendaraan itu diamankan saat razia rutin yang dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumbar telah mengeluarkan maklumat yang tertuang dalam surat nomor: Mak/01/I/2024 tanggal 9 Januari 2024, tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong di wilayah hukum Polda Sumbar.

Ia menyebutkan, selain melakukan penilanggan terhadap kendaraan yang mengunakan knalpot brong, pihaknya juga menilang pelanggaran lain, seperti tidak memakai helm, tidak punya kaca spion, dan tidak membawa SIM.

“Data penindakan terhadap pelanggaran tersebut selama bulan Januari 2024 sebanyak 80 tilang, sedangkan bulan Desember 2023 sebanyak 100 tilang,” ujar AKP Hendrianto yang didampingi Kanit, Ipda Bram.

Pada umumnya pengendara yang diamankan tersebut dengan rentang usia 15 sampai 35 tahun. Pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong dan melanggar UU Lalu Lintas tersebut langsung ditilang. Barang bukti atau kendaraannya diamankan ke Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman.  “Sementara para pelakunya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman,” katanya.

AKP Hendrianto menjelaskan, untuk kendaraan yang memakai knalpot brong akan diserahkan kembali pada pemiliknya, setelah kendaraan itu diganti knalpotnya dengan kondisi standar. Begitu juga kelengkapan lainnya, yang tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, untuk mengurangi pemakaian knalpot brong pada kendaraan, Satlantas Polres Padang Pariaman juga intens melaksanakan sosialisasi terkait imbauan untuk tidak ikut mengganti knalpot kendaraannya dengan yang tidak standar, baik di media sosial maupun imbauan secara langsung.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang tidak memiliki kaca spion itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, pertikaian antar kelompok, serta menimbulkan rasa yang tidak aman bagi pengguna jalan lainnya,” katanya.

Ia mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya, baik knalpot, kaca, dan sebagainya. “Satlantas Polres Padang Pariaman akan terus secara berkala melakukan penindakan pelanggaran knalpot serta pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya mencatat data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Padang Pariaman selama bulan Januari 2024 sebanyak 30 kejadian. Jumlah ini dengan data pada bulan Desember 2023. “Sebanyak tiga korban meninggal dunia, luka ringan sebanyak 44 orang, dan kerugian materil ditaksir mencapai Rp133.750.000,” katanya.

Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas bulan Desember 2023 dengan rincian korban meninggal sebanyak lima orang dan luka ringgan sebanyak 47 orang, dari total 30 kejadian. (h/ahr)

Exit mobile version