Kamis, 29 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Hidayat Ajak Masyarakat Berani untuk Melapor

Editor: Leni Marlina
Rabu, 07/02/2024 | 13:42 WIB
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2). IST

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2). IST

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan mereka. Tujuannya agar bisa dilakukan pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

Ajakan ini disampaikan Hidayat saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2).

Hidayat memaparkan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, tahun 2020 kasus  kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatara Barat tercatat di angka 427 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 548 kasus, tahun 2022 kembali mengalami kenaikan menjadi 567 kasus.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan, pada tahun 2020 tercatat  sebanyak 188 kasus, tahun 2021 naik menjadi 205 kasus, dan tahun 2022 kembali mengalami kenaikan ke angka 228 kasus.

Sementara untuk tahun 2023, sepanjang tahun lalu tercatat 855 kasus kekerasan yang dialami atau terjadi terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 614 kasus, korbannya adalah perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Kemudian jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.

Semua data tersebut adalah kasus-kasus yang  dilaporkan dan berhasil terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Karena banyak korban maupun keluarga korban masih menganggap kekerasan yang dialami merupakan sebuah aib, sehingga mereka malu untuk melaporkan.

“Berangkat dari persoalan ini, kami berharap ada introspeksi dari masing-masing kita untuk kewaspadaan, dan berani melaporkan ketika ditemukan di lingkungan kita ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak . Sebab ini adalah persoalan sensitif yang tak bisa ditoleransi,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, melihat pada negara-negara  maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.

Berangkat dari hal ini jugalah Hidayat getol melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ke tengah-tengah masyarakat. Seperti yang ia laksanakan pada hari itu. Perda ini mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam permasalahan ini.

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor. Semua diatur dalam regulasi ini, dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Hidayat berharap, usai mengikuti sosialisasi perda tersebut mereka yang hadir bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga tentang pentingnya upaya pencegahan. Kemudian melaporkan ketika ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.Sehingga ada pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

“Selain itu melalui sosialisasi perda ini diharapkan juga masyarakat bisa paham dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah dimiliki Sumatera Barat, dan subtansi-subtansi yang diatur di dalamnya,” ucap Caleg DPRD Sumbar dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 tersebut.

Lebih lanjut Hidayat juga menyarankan ke depan di setiap kelurahan yang ada di Kota Padang untuk tersedia psikolog yang memiliki daerah tetorial bekerja sendiri. Anggarannya diambilkan dari APBD.

Ia juga menyampaikan komitmen, seandainya diberi kesempatan lagi menjalankan amanah di DPRD Sumbar, dirinya  akan memberikan suport dalam bentuk program dan anggaran yang memadai untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Sri Fuji Lestari sebagai narasumber dalam sosialisasi perda tersebut, sebagai yang mewakili dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar menyampaikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk sebagai bagian urusan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini karena pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada tanpa keterlibatan dan peran serta masyarakat.

“Dalam Perda Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 70 pasal, beberapa pasalnya mengatur tentang partisipasi masyarakat. Kita harapkan masyarakat bisa peduli akan persoalan ini, karena tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan bisa dibereskan oleh negara, atau oleh pemerintah saja  tanpa peran serta masyarakat,” ucap Fuji.

Terkait hal ini, Sosialisasi  Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilakukan Hidayat di daerah pemilihannya di Kota Padang, Selasa (6/2) mengundang sejumlah unsur yang ada di masyarakat sebagai peserta, diantaranya dari unsur RT, RW, TKSK (Tenaga) Kesejahteraan Sosial Kecamatan),  kalangan jurnalis, dan Pekerja Migran yang sudah purna kerja. (h/len) 

Tags: Anggota Komisi V DPRD SumbarDaerah Pemilihan Kota PadangDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakFraksi GeridraGetol Sosialisasikan PerdaHidayatKasus Kekerasa perempuan dan anak
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Reses ke Sumbar, Kasus Narkoba Hingga Pelecehan Seksual Jadi Atensi Komisi III DPR-RI

Reses ke Sumbar, Kasus Narkoba Hingga Pelecehan Seksual Jadi Atensi Komisi III DPR-RI

Rabu, 28/05/2025 | 17:37 WIB
Basko City Mall, Bukti Nyata Sumatera Barat Daerah ‘Ramah’ Investasi

Basko City Mall, Bukti Nyata Sumatera Barat Daerah ‘Ramah’ Investasi

Rabu, 28/05/2025 | 12:06 WIB
Basko City Mall

Untuk Ranah Minang, Investasi Tanpa Negosiasi

Rabu, 28/05/2025 | 12:01 WIB
Basko City Mall

Dari Minang Plaza ke Basko City Mall, yang Terbaik untuk Ranah Minang

Rabu, 28/05/2025 | 11:50 WIB
Basko City Mall

Dua Gubernur Hadiri Pembukaan Basko City Mall

Rabu, 28/05/2025 | 11:37 WIB
Hasan Basri Durin

“Pak Hasan dan Kisah Minang Plaza”

Rabu, 28/05/2025 | 11:15 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat membacakan sumpah jabatan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya. (BADRI)

    Yosta Defina Jadi Pejabat Pertama yang Dilantik Annisa-Leli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puskesmas Tanjung Gadang Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pasaman Terpilih Welly Suheri Hadiri Musnasus Pembentukan Koperasi Merah Putih Nagari Durian Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai Berjalan Transparan dan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumbar Tangkap Pengedar Ganja di Agam, 17 Paket Besar Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Era Digital
OPINI

Peran Media Informasi di Era Digital: Menjaga Etika dan Objektivitas dalam Penyampaian Aspirasi Publik

Rabu, 28/05/2025 | 20:05 WIB

SelengkapnyaDetails
Basko City Mall; Momentum Kebangkitan Investasi Sumbar

Basko City Mall; Momentum Kebangkitan Investasi Sumbar

Rabu, 28/05/2025 | 14:21 WIB
Tarif, Tensi, dan Turbulensi

Tarif, Tensi, dan Turbulensi

Senin, 26/05/2025 | 19:01 WIB
Dikorbankan Demi Holding

Dikorbankan Demi Holding

Senin, 26/05/2025 | 15:55 WIB
Sudah Bangkitkah Kita Secara Nasional?

Sudah Bangkitkah Kita Secara Nasional?

Jumat, 23/05/2025 | 19:02 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kabar gembira bagi para pensiunan! PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 untuk penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025.Pembayaran ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tertanggal 19 Mei 2025.Direktur Operasional PT TASPEN, Aryandi, mengatakan bahwa komponen Gaji Ketiga Belas terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.“Gaji Ketiga Belas ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun pajak penghasilan tetap berlaku, dan akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Aryandi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-119051/gaji-ketiga-belas-pensiunan-cair-2-juni-2025-tak-perlu-autentikasi-ulang/
  • Menjelang soft opening yang akan dilaksanakan pada tanggal (29/5) di Basko City Mall, suasana semakin terasa semarak. Para pemilik tenant mulai mempersiapkan barang-barang mereka dengan antusias, memastikan segala sesuatunya siap untuk menyambut para pengunjung. Momen ini menjadi langkah awal menuju perjalanan yang lebih besar, di mana setiap detail dipersiapkan demi memberikan pengalaman terbaik bagi semua yang hadir.🎥 : @ramadhana.syaherli

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].