Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Hidayat Ajak Masyarakat Berani untuk Melapor

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2). IST

HARIANHALUAN.ID– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan mereka. Tujuannya agar bisa dilakukan pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

Ajakan ini disampaikan Hidayat saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kota Padang, Selasa (6/2).

Hidayat memaparkan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, tahun 2020 kasus  kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatara Barat tercatat di angka 427 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 548 kasus, tahun 2022 kembali mengalami kenaikan menjadi 567 kasus.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan, pada tahun 2020 tercatat  sebanyak 188 kasus, tahun 2021 naik menjadi 205 kasus, dan tahun 2022 kembali mengalami kenaikan ke angka 228 kasus.

Sementara untuk tahun 2023, sepanjang tahun lalu tercatat 855 kasus kekerasan yang dialami atau terjadi terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 614 kasus, korbannya adalah perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Kemudian jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.

Semua data tersebut adalah kasus-kasus yang  dilaporkan dan berhasil terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Karena banyak korban maupun keluarga korban masih menganggap kekerasan yang dialami merupakan sebuah aib, sehingga mereka malu untuk melaporkan.

“Berangkat dari persoalan ini, kami berharap ada introspeksi dari masing-masing kita untuk kewaspadaan, dan berani melaporkan ketika ditemukan di lingkungan kita ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak . Sebab ini adalah persoalan sensitif yang tak bisa ditoleransi,” ujar Hidayat.

Ia mengatakan, melihat pada negara-negara  maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.

Berangkat dari hal ini jugalah Hidayat getol melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ke tengah-tengah masyarakat. Seperti yang ia laksanakan pada hari itu. Perda ini mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam permasalahan ini.

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor. Semua diatur dalam regulasi ini, dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Hidayat berharap, usai mengikuti sosialisasi perda tersebut mereka yang hadir bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga tentang pentingnya upaya pencegahan. Kemudian melaporkan ketika ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan mereka.Sehingga ada pendampingan dan penanganan segera terhadap korban.

“Selain itu melalui sosialisasi perda ini diharapkan juga masyarakat bisa paham dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah dimiliki Sumatera Barat, dan subtansi-subtansi yang diatur di dalamnya,” ucap Caleg DPRD Sumbar dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 tersebut.

Lebih lanjut Hidayat juga menyarankan ke depan di setiap kelurahan yang ada di Kota Padang untuk tersedia psikolog yang memiliki daerah tetorial bekerja sendiri. Anggarannya diambilkan dari APBD.

Ia juga menyampaikan komitmen, seandainya diberi kesempatan lagi menjalankan amanah di DPRD Sumbar, dirinya  akan memberikan suport dalam bentuk program dan anggaran yang memadai untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Sri Fuji Lestari sebagai narasumber dalam sosialisasi perda tersebut, sebagai yang mewakili dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar menyampaikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk sebagai bagian urusan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini karena pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada tanpa keterlibatan dan peran serta masyarakat.

“Dalam Perda Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 70 pasal, beberapa pasalnya mengatur tentang partisipasi masyarakat. Kita harapkan masyarakat bisa peduli akan persoalan ini, karena tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan bisa dibereskan oleh negara, atau oleh pemerintah saja  tanpa peran serta masyarakat,” ucap Fuji.

Terkait hal ini, Sosialisasi  Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilakukan Hidayat di daerah pemilihannya di Kota Padang, Selasa (6/2) mengundang sejumlah unsur yang ada di masyarakat sebagai peserta, diantaranya dari unsur RT, RW, TKSK (Tenaga) Kesejahteraan Sosial Kecamatan),  kalangan jurnalis, dan Pekerja Migran yang sudah purna kerja. (h/len) 

Exit mobile version