Penetapan Lokasi Mulai Diproses, Fly Over Sitinjau Lauik Ditargetkan Rampung Tahun 2026

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Rencana pembangunan jembatan layang (Fly Over) Sitinjau Lauik yang telah lama dinanti-nantikan masyarakat Sumatra Barat, dipastikan akan segera terwujud. Proyek strategis bagi Sumbar ini, telah memasuki tahapan penetapan lokasi proyek dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 mendatang.

Kepastian itu didapatkan usai Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Marga menyurati Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah perihal penyampaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.

Dalam surat dengan Nomor: PS0102-Db/147, tertanggal 19 Februari 2024 itu , Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Redy Rahadian menyatakan, DPPT KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 kilometer.

Total lahan yang dibutuhkan seluas ± 18,7 hektare yang terdiri dari kepemilikan lahan masyarakat ± 12,8 hektare, kawasan hutan lindung ± 4,94 ha yang masuk ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional ± 0,5 hektare dan sungai (termasuk sempadan) ± 0,4 hektare.

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah menyambut baik rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik tersebut. Ia menyebut, telah diterimanya dokumen DPPT dari Dirjen Bina Marga itu, mengindikasikan bahwa mega proyek infrastruktur srategis bagi masyarakat Sumbar itu akan segera terwujud.

“Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik,” ujar Gubernur Mahyeldi, Selasa (20/2/2024),

Orang nomor satu di Sumbar ini menjelaskan, dalam dokumen DPPT tersebut Fly Over Sitinjau Lauik akan dibangun oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor.

Kedua BUMN Karya ini, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

“Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2,5 tahun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 nanti,” ucap Gubernur Mahyeldi.

Gubernur menyatakan, setelah menerima surat pengantar dokumen DPPT dari Dirjen Bina Marga, Pemprov Sumbar akan segera menetapkan tim verifikasi tanah dalam bentuk keputusan Gubernur.

Di dalam tim verifikasi tersebut, juga akan tergabung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat.

Gubernur Mahyeldi, juga memerintahkan jajaran perangkat daerah yang terlibat dalam tim verifikasi untuk berupaya semaksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sudah sangat dinanti oleh masyarakat Sumbar.

“Hari ini, konsep SK tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan,” ucap Gubernur,

Menanggapi perintah Gubernur Mahyeldi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatra Barat, Rifda Suriani menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim verivikasi DPPT yang akan segera di SK kan Gubernur Sumbar.

“Tim verifikasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan dokumen DPPT tersebut. Sore ini, tim verifikasi disiapkan SK-nya dan disampaikan ke Biro Hukum,” ucap Rifda.

Setelah SK tim verifikasi disahkan, pihanya akan segera mengadakan rapat untuk memverifikasi DPPT Fly Over Sitinjau Lauik . Apabila DPPT dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan tim verifikasi akan melapor ke Gubernur, untuk selanjutnya membentuk tim persiapan.

Rifda mengatakan bahwa pada tanggal 26 Januari lalu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah percepatan dengan mengundang Balai Jalan, Hutama Karya dan instansi terkait lainnya, guna menghimpun segala masukan terkait muatan yang harus dipenuhi dan dilengkapi dalam DPPT Fly Over Sitinjau Lauik.

“Kita juga telah meminta informasi kepada lurah dan Camat Indarung terkait kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat. Informasi lurah menyatakan, sejauh ini masyarakat mendukung dan berharap agar Fly over ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nantinya,” ucapnya.

Ia juga memastikan, langkah sosialisasi kepada masyarakat, akan segera dilakukan oleh tim persiapan yang akan segera dibentuk. Tim ini juga akan segera melakukan pendataan masyarakat pemilik lahan.

Setelah proses itu selesai, juga akan dilaksanakan tahapan konsultasi publik apabila terjadi permasalahan terkait pembebasan lahan, serta penetapan lokasi jika sudah tidak adalagi permasalahan.

“Jika sudah tidak ada permasalahan, baru akan dilaksanakan Penetapan Lokasi (Penlok) yang menjadi kewenangan pemprov, serta proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan BPN,” ucapnya.

Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Era Sukma Munaf menambahkan, DPPT merupakan rangkaian dari proses penlok oleh Gubernur Sumatera Barat. “Penetapan lokasi adalah dasar bagi pembebasan lahan, proses ini dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumbar,” ucapnya,

Secara teknis, sambung Era, setelah proses penetapan lokasi dan pembebasan lahan, juga akan berlangsung proses pinjam pakai hutan lindung oleh Gubernur Sumbar,

“Karena lahan yang terpakai ada hutan lindung kurang lebih 5 hektare dan juga ada perubahan PIPPIB ke LHK. Mudah-mudahan ini cepat kita selesaikan, sehingga proses lelang bisa dilaksanakan oleh Kementerian PU,” tuturnya. (x).

Exit mobile version