HALUANNEWS, SOLOK — Diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Iriadi Datuak Tumangguang.
Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, terlihat di bagian bawah STTL ditandatangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung. Sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Polda Sumbar sudah menerima laporan tersebut. “Benar ada laporannya dalam proses penyelidikan,” ucapnya pada Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya Iriadi menjelaskan, pada saat ia ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, ia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk membawa dirinya maju menjadi calon Bupati Solok.
Ketika itu, Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati. Ia pun menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu.