Iriadi Dt Mangguang segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok. Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi Dt Mangguang, yaitu Alam bersama dengan Dt Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang yang diserahkan diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta). Pada waktu itu, dari pihak Iriadi Dt Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama, Iriadi Dt Tumanggung kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening bank dari Rp700 juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp150 juta via rekening, sehingga menjadi Rp850 juta.
Beberapa bulan kemudian, Iriadi Dt Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu, karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.
Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan, dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang. Yang ada hanya tanah di Sukarami,” ujar Iriadi.