HALUANNEWS, SOLOK — Diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp850 juta, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Iriadi Datuak Tumangguang.
Laporan tersebut resmi teregistrasi pada 5 Mei 2022 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, terlihat di bagian bawah STTL ditandatangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung. Sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Polda Sumbar sudah menerima laporan tersebut. “Benar ada laporannya dalam proses penyelidikan,” ucapnya pada Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya Iriadi menjelaskan, pada saat ia ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, ia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk membawa dirinya maju menjadi calon Bupati Solok.
Ketika itu, Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati. Ia pun menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu.
Iriadi Dt Mangguang segera mengantar uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok. Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi Dt Mangguang, yaitu Alam bersama dengan Dt Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang yang diserahkan diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta). Pada waktu itu, dari pihak Iriadi Dt Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama, Iriadi Dt Tumanggung kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening bank dari Rp700 juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp150 juta via rekening, sehingga menjadi Rp850 juta.
Beberapa bulan kemudian, Iriadi Dt Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu, karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.
Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan, dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang. Yang ada hanya tanah di Sukarami,” ujar Iriadi.
Jon Firman Pandu saat dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan jawaban. Namun pada berita sebelumnya, ia mengatakan, tidak membantah adanya permintaan dukungan oleh Datuak Tumanggung untuk maju di Pilkada pada saat itu.
“Jadi Dt Tumanggung menyampaikan ingin maju di Pilkada Solok Tahun 2020 dan meminta dukungan ke partai dan saya sampaikan saya hanya bisa menyampaikan ke pusat. Keputusan itu ada di pusat,” ucap Jon Firman Pandu.
Terkait dengan bakal dilaporkannya ia ke polisi. Ia menyerahkannya kepada Iriadi, karena hal tersebut bagian dari hak seseorang. “Laporan itu kan hak beliau,” kata Jon Firman Pandu. (*)
Iriadi Datuak Tumangguang memperlihatkan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.