PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024.
Penetapan masa tanggap darurat dilakukan guna mempercepat penanggulan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah usai bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024) di Auditorium Gubernuran Sumbar.
“Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan,” ujar Gubernur Mahyeldi.
Gubernur menyatakan, penetapan masa tanggap darurat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, jumlah kabupaten dan kota yang telah menetapkan masa tanggap darurat.
Adapun status tanggap darurat, sejauh ini telah ditetapkan di lima kabupaten/kota menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Kamis (7/3/2024).
Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.