Pemprov Sumbar Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat, 26 Orang Meninggal Dunia

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung tanggal 10 Maret 2024.

Penetapan masa tanggap darurat dilakukan guna mempercepat penanggulan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah usai bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024) di Auditorium Gubernuran Sumbar.

“Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Gubernur menyatakan, penetapan masa tanggap darurat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya, jumlah kabupaten dan kota yang telah menetapkan masa tanggap darurat.

Adapun status tanggap darurat, sejauh ini telah ditetapkan di lima kabupaten/kota menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Kamis (7/3/2024).

Daerah yang sudah menetapkan tanggap darurat, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.

Bencana banjir dan longsor diketahui telah menelan 26 korban jiwa. Rinciannya 23 orang di Pesisir Selatan, tiga orang di Padang Pariaman. Selain itu, juga tercatat korban luka-luka sebanyak dua orang. Kemudian enam orang masih hilang di Pesisir Selatan.

Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan.

Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, dua unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektare lahan terdampak.

Kerusakan juga terjadi di tujuh unit fasilitas umum kantor, satu unit sarana kesehatan, serta 1.960 ekor hewan terdampak. (*)

Exit mobile version