Penghentian pengangkutan material tol dari lokasi tersebut, dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan, Kapolri, serta Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan angkutan barang jelang Lebaran.
“Kita menunggu SKB, jika SKB sudah ada, kita buatkan juga SK Gubernur sebagai turunannya, seperti pada tahun lalu, jelang Lebaran, untuk sementara akan kita batasi truk angkutan barang. Kecuali mobil pembawa BBM dan sembako. Kendaraan itu saja yang akan diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan titik-titik kemacetan yang seringkali terjadi di Padang Luar, Lembah Anai dan sebagainya, sambung Dedi, dalam minggu besok pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar.
Salah satu fokus pembahasan rapat, adalah terkait dengan kemungkinan pemberlakukan kembali sistem One Way yang pernah diterapkan pada tahun sebelumya, dalam upaya mengurai kemacetan yang sering terjadi pada momen libur Lebaran.
“Nah, One way. Ini masih akan kita kaji, rapatnya pada minggu besok. Sementara untuk titik-titik kemacetan yang terjadi di sekitaran perlintasan kereta api, kita sudah turun dan Kamis kita akan melakukan rapat tindaklanjutnya,” tutur Dedy. (*)