“Mereka akan meninjau langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan bahan serta memotret dari udara sebagai bahan dalam mengambil kebijakan nantinya. Hasilnya akan disampaikan setelah kami laporkan kepada Gubernur,” ujarnya.
Yozarwardi menegaskan, Pemprov Sumbar, utamanya Dinas Kehutanan, selama ini terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala jenis dan bentuk pelanggaran tindak pidana kehutanan yang terjadi di seluruh kabupaten/kota .
“Terkait penegakan hukum, di Pessel pada tahun 2022 kami telah pernah menindak tiga orang pelaku. Lalu pada tahun 2023 kemarin, ada tiga pelaku lagi. Semuanya kami pidana karena berkebun di dalam kawasan hutan, pokoknya pelanggaran di kawasan hutan. Artinya, kami sudah menegakkan hukum juga,” katanya.
Penegakan hukum pun juga telah dilakukan Dishut Sumbar di daerah Kabupaten Dharmasraya. Di sana pihaknya menangkap dua orang pelaku tindak pidana kehutanan. “Ini kami juga baru saja melakukan penindakan di Solok. Tertangkap illegal logging. Prosesnya sekarang sudah selesai proses pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kami memang tidak main-main dan siap menyeret para pelaku ke meja hijau,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebut, ada indikasi kuat penebangan liar di sekitar lokasi banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Pessel. “Dari kejadian longsor beberapa tahun lalu termasuk bencana yang sekarang terjadi ini ada indikasi illegal logging. Terbukti saat saya ke sana penebangan liar itu ada,” katanya, Jumat (15/3).
Menurut Gubernur, penebangan liar tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pessel. Sebab, dari beberapa kabupaten yang terdampak banjir maupun tanah longsor ia menemukan adanya indikasi penebangan liar di kawasan hutan, misalnya di Kabupaten Pasaman.