PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ketua Pelaksana (Kalaksa) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang telah ditetapkan.
Berdasarkan keputusan Baznas Kota Padang dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti SK Ketua Baznas Kota Padang No. 07 tahun 2024 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang tahun 2024.
“Besaran zakat fitrah Kota Padang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Abe saat dihubungi Haluan, Rabu (20/3).
Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan dengan barang dalam artian makanan pokok atau dengan uang. Baznas Padang membagi 3 kategori zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Untuk jenis beras Sokan/Anak Daro zakat fitrahnya Rp42.500 per jiwa. Beras IR 42 zakat fitrahnya Rp40.000 per jiwa dan beras Dolog/Bulog zakat fitrahnya Rp31.500 per jiwa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perhitungan zakat fitrah ini sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dari bayi yang baru lahir hingga orang dewasa. Syaratnya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, di Baznas juga bisa membayarkan zakat mal dengan batas nisab yang telah ditentukan dengan standar 85 emas atau sekitar 2,5 persen.
Ia mengimbau masyarakat yang wajib membayar zakat dapat membayarkan zakatnya ke Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat yang telah terpercaya.
“Baznas Kota Padang sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah. Sehingga potensi zakat yang terkumpul dan yang tersalurkan dapat terukur dengan baik. Kita berharap masyarakat Kota Padang paham akan berzakat dan merasakan keberadaan Baznas Kota Padang,” kata Abe menutup. (*)