Uang Pesangon Tidak Dibayarkan, Mantan Pekerja PT. Industri MHI Ajukan Eksekusi

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak dua orang mantan Pekerja PT. Industri MHI atau yang dikenal bioskop Karya Padang, mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, di ruang PTSP Pengadilan setempat, Jumat (22/3).

Permohonan eksekusi itu terkait dengan pesangon mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang berada di daerah Pasar Raya Padang ini.

Sebelumnya Pimpinan Perusahaan berjanji akan membayarkan pesangon, yang dikuatkan dengan akta perjanjian dan perdamaian mereka yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Padang.

Adapun dua orang yang mengajukan eksekusi adalah Ira Trisnawati (69) dan Tjik Wiu Hiu (67) yang sudah bekerja puluhan tahun dan memasuki masa pensiun di perusahaan.

Kuasa Hukum Pemohon, Devis Zakra Dano, SH mengatakan awalnya dua orang kliennya dan pimpinan PT. Industri MHI telah sepakat berdamai terkait pembayaran uang pesangon.

“Pada surat perjanjian tanggal 21 September 2024, Perusahaan akan membayarkan uang pesangon itu pada tanggal 14 Desember 2024, namun sampai saat ini perusahaan ingkar janji itu,” ujar Devis.

Ia mengingatkan, terkait kewajiban perusahaan ini, berdasarkan Pasal 156 Perpu Cipta Kerja ada sanksi Pidana bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran pesangon pekerjaan.

“Makanya hari ini kita menunggu niat baik dari perusahaan untuk membayarkan hak orang yang sudah bekerja pada perusahaan itu. Kita akan pertimbangan juga akan menempuh upaya Hukum pidana,” ujarnya.

Pada Perpu ini, disebutkan sanksi Pidana yang diterima oleh perusahaan apabila tidak mau membayarkan hak pekerja dengan ancaman penjara minimal satu tahun, dan paling lama empat tahun.

Permohonan eksekusi ini diterima oleh Pengadilan Hubungan Industri Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang pada hari Jumat (22/3) pukul 11.00 WIB oleh Petugas PTSP.

“Setelah permohonan eksekusi ini diterima, kita menunggu surat aanmaning atau teguran dari Pengadilan untuk para pihak,” ujarnya. (*)

Exit mobile version