Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Kejati Geledah Ruangan Sekdaprov Sumbar

Korupsi Dinas Pendidikan

Tim Kejati Sumbar geledah ruangan Sekdaprov, Senin (25/3/2024). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Usai menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar untuk mencari alat bukti dugaan korupsi Dinas Pendidikan, Senin (25/3/2024) siang.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana Praktek belajar siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumatra Barat.

Baca Juga: Korupsi Alat Praktek Siswa

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas yang dibutuhkan penyidik.

“Kami tadi memberikan agenda surat masuk dari dinas pendidikan dan PBJ di periode yang dibutuhkan supaya mudah ditelusuri ,” ujar Sekda kepada wartawan usai penggeledahan.

Menurut Hansastri, kedatangan tim Kejati Sumbar, adalah untuk mencari data atau berkas yang tidak berhasil ditemukan di Dinas Pendidikan sebelumnya. Yaitu berupa surat keluar yang agendanya tidak ditemukan.

Untuk melacak keberadaan surat itu, Kajati Sumbar mengkonfirmasi langsung catatan surat keluar dan masuk yang pernah disampaikan Dinas Pendidikan dan Biro PBJ kepada Sekdaprov Sumbar.

“Arsipnya tidak tinggal disini, tetapi ada catatan agenda surat keluarnya, jadi untuk memudahkan apa yang tidak ditemukan disana, petunjuknya ada di buku agenda dan surat masuk Dinas pendidikan dan PBJ tahun 2021,” jelasnya.

Ia juga memastikan, Pemprov Sumbar akan bersikap kooperatif dalam menyikapi proses pengusutan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumbar di Dinas Pendidikan.

“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, proses penyidikan, bagi yang melakukan kesalahan tentu harus mempertanggungjawabkan, tapi kita lihat lah nanti seperti apa hasilnya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version