PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, memastikan seluruh tenaga outsourching di lingkup Pemprov Sumbar akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah mendatang.
Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, pencairan THR bagi tenaga Outsorching, akan dilakukan paling lambat H-10 lebaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Untuk THR Outsorching itu sudah dianggarkan karena memang itu sudah kewajiban yang tertera didalam surat kontrak masing-masing pegawai Outsorching di setiap OPD,” ujarnya kepada Haluan Senin (25/6).
Menurut Ahmad Zakri, setiap pegawai Outsorching akan menerima THR sebesar satu bulan gaji sesuai dengan kontrak pengangkatan yang dilakukan oleh SKPD terkait.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa alokasi anggaran yang diperuntukkan Pemprov Sumbar untuk melakukan pembayaran THR tenaga Outsorching pada tahun ini.
“Satu bulan gaji ini besaran nya berbeda-beda. Tergantung kontrak pengangkatan di SKPD terkait. Untuk pembayarannya, diserahkan kepada SKPD terkait. Begitupun dengan penganggarannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk menunaikan segala kewajiban yang telah digariskan oleh aturan perundang-undangan. Termasuk dalam hal pembayaran THR tenaga Outsorching.
” Selain menerima THR, tenaga Outsorching yang dinilai layak, juga dimungkinkan untuk menerima zakat dari Baznas,” pungkasnya. (*)