HARIANHALUAN.ID – Tata cara membayar fidiah dapat dilaksanakan dengan dua cara, yakni bisa dengan memberikan bahan pokok atau uang.
Saat membayar fidiah diawali dengan membaca niat. Niat fidiah berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.
Takaran membayar fidiah dengan beras ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini juga berlaku sebagai takaran bayar fidiah ibu hamil dengan beras.
Selain itu, bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal dan kategori lainnya juga berpedoman pada acuan tersebut, agar tata cara membayar fidiah dengan beras bisa terlaksana dengan benar.
Adapun makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum (jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg).