Aturan terakhir ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah berupa beras sebagai takaran membayar fidiah dengan beras. Adapun konversi kg ke liter dapat mengacu pada pemahaman umum yang berlaku di Indonesia.
Cara membayar fidiah dengan beras, menurut Baznas, yakni cara membayar fidiah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sedangkan Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam laman islam.nu.or.id menegaskan, fidiah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Lebih lanjut, per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen. Oleh karenanya, diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal pengganti puasa 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidiah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Misalnya bayar fidiah ibu hamil dengan beras pengganti puasa 1 hari, maka satu mud fidiah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidiah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Sedangkan cara membayar fidiah dengan uang menurut Baznas, yaitu menurut kalangan Hanafiyah, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidiah dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)