HARIANHALUAN.ID – Fidiah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Maka dari itu, ada beberapa kategori orang wajib membayar fidiah.
Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidiah sebagai pengganti puasa:
1. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui pada bulan Ramadan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidiah. Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.
Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidiah Menurut Islam
Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidiah akan gugur. Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidiah.
Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidiah.
2. Orang Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
Seseorang yang mengalami sakit parah dan tidak mampu melaksanakan puasa, juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa di Ramadan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidiah sebagai pengganti puasa.