Suharizal : Kejagung dan Komjak Harus Segera Periksa Pelanggaran Etik Kajati Sumbar Asnawi

Pelanggaran Etik Kajati Sumbar

Praktisi Hukum Sumatra Barat, Suharizal

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Praktisi Hukum Sumatra Barat, Suharizal meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan pemeriksaan pelanggaran etik Kajati Sumbar, Asnawi.

Suharizal menilai, Kajati Sumbar telah melanggar kode etik dan tidak lagi bersikap independen dalam penegakan hukum lantaran bepergian menunaikan ibadah umrah bersama Gubernur Sumbar, disaat institusi yang dipimpinnya masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sarana praktek belajar siswa SMK senilai Rp18 milliar di Dinas Pendidikan Sumbar.

“Ketika Kajati memutuskan pergi dengan Gubernur, itu jelas orang akan beranggapan telah terjadi proses penyidikan yang memihak. Saya menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kajati,” ujar Suharizal, Selasa (2/4/2024).

Selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumbar, terang Suharizal, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar ini, Asnawi dan jabatannya selaku Kajati, memiliki tiga posisi sekaligus. Yakninya sebagai penyidik dan berwenang menandangani surat perintah penyidikan.

“Kedua, Kajati sebagai ketua tim dan pejabat yang menugaskan internal audit Kejati Sumbar untuk melakukan penghitungan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ketiga, Kajati adalah penuntut ketika perkara ini sudah sampai di pengadilan,” ucapnya.

Atas dasar itu, demi menjaga integritas aparat penegak hukum, khususnya Kajati Sumbar, Suharizal meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, apakah adanya pelanggaran etik Kajati Sumbar.

“Pilihannya mesti ada penegakan hukum yang jelas dari Kejagung untuk Kajati, karena ini diduga melanggar etika penegakan hukum. Begitu juga dengan Komisi Kejaksaan selaku pengawas jaksa dalam melakukan pekerjaanya, meski juga bergerak. Kita tunggulah sikap dari kedua institusi ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suharizal mendorong agar proses penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa di Disdik Sumbar, dilakukan lebih serius, intensif dan mendalam.

Ia bahkan meminta Kejaksaan segera memeriksa Gubernur Sumbar selaku orang yang dianggap paling bertanggungjawab, karena merupakan pejabat yang paling terakhir mengesahkan anggaran dan menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Apalagi, dalam korupsi pengadaan sarana praktek belajar siswa SMK di Disdik Sumbar yang tengah diusut ini, dana yang dikorupsi atau di mark up adalah uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

“APBD itu turunan dari Perda APBD. Perda APBD itu lalu dijabarkan dengan Peraturan Gubernur. Lalu kemudian Peraturan Gubernur itu dirincikan lagi melalui DIPA. Nah DIPA itu yang menandatanganinya Gubernur. Karena itu adalah APBD, maka Gubernur adalah pejabat yang mengesahkan terakhir kali anggaran itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Suharizal, akan cukup aneh jika Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak pernah memeriksa Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam perkara dugaan korupsi pagu anggaran senilai Rp18 milliar ini.

“Yang jadi pertanyaanya sekarang, kenapa kemudian Pak Gubernur tidak pernah diperiksa dalam perkara ini?. Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumbar benar-benar bekerja dengan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar ini,” tuturnya. (*)

Exit mobile version