Dikatakan Mahyudin, sertifikat halal itu sendiri akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha itu sendiri. Sebab, halal sudah menjadi trend (gaya) hidup masyarakat.
“Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk produk usaha menengah, kecil dan mikro tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Kakanwil.
Khusus Sumatra Barat kata Kakanwil, kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halalnya cukup tinggi. Saat ini ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Namun kata Kakanwil, masyarakat tidak usah cemas karena Kementerian Agama melalui BPJPH masih memberikan peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halalnya sebelum 18 Oktober 2024. Jika tidak akan ada sangsi bagi produk yang beredar tanpa sertifikat,” tegas Kakanwil. (*)