Menurut dia, kegiatan GSRA juga bertujuan menyinergikan tugas dan fungsi para pihak untuk kelancaran, peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitas pendampingan.
“Tujuan RA ini di antaranya, penataan aset seperti rutin, PTSL, redistribusi tanah, lintor, transmigrasi. Sedangkan penataan akses, yaitu akses modal, hak tanggungan, kerja bersama pemberdayaan ekonomi subjek RA, pendaftaran tanah masyarakat (PTM) ATR/BPN,” jelas dia. (*)