Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, kata Joben, berusia paling rendah 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima, jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, Helmi secara terpisah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh calon jemaah haji Sumatra Barat (Sumbar).
“Ini membuktikan bahwa calon jemaah haji Sumbar memiliki semangat yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal bagi jemaah untuk kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan ibadah haji,” ucap Kakanwil.
Kakanwil juga meminta calon jemaah haji Sumbar segera melengkapi vaksin Covid-19, karena vaksin menjadi syarat yang tidak boleh tidak bagi jemaah haji. Ketentuan vaksin dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kita juga berharap dan berdoa calon jemaah haji Sumbar tetap menjaga kesehatan dan mengurangi mobilitas sebelum berangkat ke tanah suci. Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan mengurangi mobilitas,” ujar Kakanwil.
Sampai hari ini, Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar masih disibukkan dengan proses pengumpulan dokumen dan menerima paspor calon jemaah dari kabupaten/kota. (*)