PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menangkap seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial A dalam kasus peredaran 141 kg ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang.
Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang. BNN Sumbar menangkap oknum tersebut saat membawa ratusan kilo barang haram itu pada Senin (29/4/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Brigjen Ricky Yanuarfi, ganja tersebut merupakan pesanan salah seorang narapidana yang saat ini telah mendekam di Lapas Kelas II A Padang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di BNNP Sumbar. Barang bukti yang disita petugas di antaranya, 141 kilogram ganja kering, satu telepon seluler (ponsel) serta satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1482 ND.
Proses penangkapan oknum polisi nakal yang menjadi kurir narkoba ini pun berlangsung dramatis. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan mobil yang dikendarai pelaku.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas menyebutkan , penangkapan dilakukan usai BNNP Sumbar mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara menuju Sumatra Barat.