PADANG, HALUAN—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) masih menunggu Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Wako Padang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan pasangan Hendri Septa-Ekos Albar yang masa jabatannya bakal berakhir pada tanggal 31 Mei mendatang.
Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menunggu SK penunjukan dua kepala daerah di Kemendagri, yaitu Pj Wako Padang dan SK penunjukan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang baru, menggantikan Fernando Jongguran Simanjuntak yang masa jabatannya juga akan segera berakhir pada bulan Mei nanti.
Pemprov sendiri telah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kemendagri untuk mengisi posisi Pj Wako Padang dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Untuk Mentawai (usulan) Pj penggantinya sudah ada. Untuk Padang, usulannya sudah kami ajukan sejak bulan November tahun lalu,” ujarnya.
Doni Rahmat Samulo menjelaskan, masa jabatan pasangan Hendri Septa-Ekos Albar, sebelumnya dinyatakan habis pada bulan Desember 2023 lalu. Namun demikian, masa jabatan pasangan Wako dan Wawako Padang yang sama-sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun akhirnya diperpanjang seiring dengan dikabulkannya gugatan Hendri Septa cs terkait masa jabatan kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Akhir masa jabatannya kan semula pada bulan Desember 2023. Tetapi karena ada putusan MK, maka dianulir. Akhirnya diperpanjang. Usulan Pj Wako Padang kami tetap. Tidak diminta usulan baru oleh Mendagri,” katanya.
Para calon Pj kepala daerah ini merupakan usulan dari pemerintah provinsi, DPRD kabupaten/kota setempat serta Kemendagri sendiri. Masing-masing berhak mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah, sehingga akan ada total sembilan orang calon Pj yang nantinya akan ditunjuk lewat SK Kemendagri.
Baca : Empat Bulan lagi Berakhir, Wako Padang Hendri Septa Fokus Tangani Soal Macet dan Banjir
Baca : Gugatan Dikabulkan MK, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Jadi wako-Wawako Padang Hingga 2024
“Mekanisme pengusulannya, di daerah ada tiga, di provinsi ada tiga, dan di Kemendagri ada tiga . Jadi ada sembilan nama yang digodok oleh tim Kemendagri dan diteruskan kepada tim penilaian akhir di Presiden,” tuturnya.
Meski begitu, dengan alasan etika dan kepantasan, Doni Rahmat Samulo mengaku enggan membeberkan siapa saja nama-nama calon Pj Wako Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah diusulkan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri.
“Untuk nama Pj Wako Padang rasanya tidak pantas disebutkan. Sebab nanti jika mereka tidak terpilih, segan kita. Namun yang jelas untuk (usulan) di daerah salah satunya adalah sekda,” ucapnya.
Secara ideal, pelantikan Pj kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Kemendagri seharusnya dilakukan tepat pada akhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. “Kalau waktu penerbitan SK-nya sesuai jadwal, artinya seminggu sebelum itu mungkin bisa kami jadwalkan . Namun kalau dua hari menjelang akhir masa jabatan, kan tidak keburu, bisa saja mundur satu atau dua hari,” katanya lagi. (*)