Rawan Dikorupsi, Pengawasan Dana Desa di Nagari Diperketat

Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan dana desa dengan seluruh pemerintah nagari beberapa waktu lalu. IST

Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan dana desa dengan seluruh pemerintah nagari beberapa waktu lalu. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) bersama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) memperketat pengawasan dana desa di pemerintahan nagari, seiring dengan berulangnya kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa di Sumbar.

“Pengawalan serta pengamanan dana desa merupakan salah satu program prioritas yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan di daerah,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumbar melalui fungsi intelijen akan mengoptimalkan pengawasan serta pengawalan terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

“Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi resiko, tugas kita bersama untuk memastikan bahwa resiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan pihaknya akan melakukan optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan dari Intelijen usai penandatangan kesepakatan tersebut untuk pengawasan dana desa.

Baca juga Kepala Desa Apar Pariaman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca juga Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Apar Pariaman Jalani Pemeriksaan Tersangka

Menurut dia, pendekatan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergitas, komplementer, terintegrasi dan proporsional perlu dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi berharap kerja sama dengan Kejati Sumbar itu dapat memastikan penggunaan dana desa di nagari sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca lanjutan berita di atas pada liputan utama Harian Umum Haluan edisi cetak 2 Mei 2024

Exit mobile version