PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kasus korupsi dana desa di pemerintahan nagari di Sumbar cukup rawan, dalam sebulan terakhir aparat penegak hukum menindak dua kasus korupsi dana desa.
Baru-baru ini, Wali Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, AR dan Ketua Badan Musyawarah Nagari ditetapkan sebagai tersangka karena bagi-bagi dana hasil koperasi milik nagari atau desa.
AR dan Y diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar sejak periode 2018-2021.“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dharmasraya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Ia menyebutkan, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalui kas nagari. Namun kenyataan- nya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Ketua Bamus, Y. Kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) dilakukan penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp368 juta sebagai barang bukti. Dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak itu tidak dimasukan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah.
Di samping itu, AR juga menyetujui dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, yaitu dinas PMD, camat, dan inspektorat.
Korupsi Proyek Fiktif
Sementara itu, di Pesisir Selatan (Pessel), Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, AU juga ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi Dana Desa.