Korupsi Dana Nagari, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Korupsi Dana Nagari

Mantan Wali Nagari dan Ketua Bamus di Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana koperasi nagari. IST/DOK

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kasus korupsi dana desa di pemerintahan nagari di Sumbar cukup rawan, dalam sebulan terakhir aparat penegak hukum menindak dua kasus korupsi dana desa.

Baru-baru ini, Wali Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, AR dan Ketua Badan Musyawarah Nagari ditetapkan sebagai tersangka karena bagi-bagi dana hasil koperasi milik nagari atau desa.

AR dan Y diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar sejak periode 2018-2021.“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dharmasraya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.

Ia menyebutkan, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalui kas nagari. Namun kenyataan- nya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Ketua Bamus, Y. Kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) dilakukan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp368 juta sebagai barang bukti. Dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak itu tidak dimasukan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah.

Di samping itu, AR juga menyetujui dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, yaitu dinas PMD, camat, dan inspektorat.

Korupsi Proyek Fiktif
Sementara itu, di Pesisir Selatan (Pessel), Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, AU juga ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi Dana Desa.

Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga korupsi dana desa Rp376 juta lebih. AU diduga menyelewengkan dana nagari pada tahun anggaran 2022.

Penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan nonfisik yang fiktif. “Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penghitu- ngan kerugian negara oleh auditor inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp376.961. 652,28. Setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa, AU dinonaktifkan 2023 lalu.

Korupsi Dana Pembangunan

Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa sejumlah Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada awal Januari lalu.

“Kepala Desa berinisial H ini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 dengan dugaan korupsi berjumlah Rp600 juta,” katanya.

Lebih lanjut, ia merinci dari jumlah dana yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta masuk ke saku pribadi. Sementara lebihnya, sebanyak Rp400 juta merupakan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari beberapa program Desa seperti pembuatan lapangan sepak bola dan pendirian PAUD (*)

Baca : Rawan Dikorupsi, Pengawasan Dana Desa di Nagari Diperketat

Exit mobile version