Evaluasi Kinerja Kopertais Wilayah VI, Selamatkan Anggaran Gaji Dosen PTKIS di Sumbar

Oleh: Ketua Yayasan YPI Al Ikhlas Painan, H. Benny Jovial
Tindakan dari Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VI dinilai sangat buruk dan berimbas kepada kampus yang bernaung dibawahnya. Jika dibiarkan, Rp10 miliar dana gaji dosen PTKIS di Sumbar ini terancam tak bisa digunakan secara efektif dan efisien.
Bermula dari pelaksanaan akademik kampus pada Senin hingga Kamis (kebijakan normalisasi), dimana kebijakan pimpinan STAI ini bertujuan untuk menjaga standar akreditasi kampus dan meningkatkan layanan akademik kampus STAI Painan.
Dengan demikian, pimpinan menghapuskan aktivitas kampus pada Sabtu dan Minggu dan memastikan seluruh aktivitas layanan akademik dilaksanakan pada hari kerja normal Senin sampai Kamis, sehingga meningkatkan layanan bagi mahasiswa, alumni, masyarakat bahkan instansi pemerintahan.
Kebijakan ini dalam pelaksanaannya menimbulkan polemik dan terjadi perselisihan antara sejumlah pihak Kopertais Wilayah VI dan pimpinan STAI Painan seiring dengan penolakan oleh sejumlah dosen dengan alasan memiliki jadwal mengajar sampingan di Kampus UIN, yang menyebabkan pelaksanaannya tertunda selama satu tahun.
Tindakan kopertais buruk telah sampai kepada saya. Ada pihak dari Kopertais berkata kepada pimpinan STAI Painan untuk berpandai-pandai saja dan dosen cukup mengajar sehari yang penting laporan beban kerja dosennya selesai. Ini buruk sekali mengingat pihak kopertais sebenarnya yang menjadi rujukan pelaksanaan aturan-aturan akademik.
Menurut saya pihak Kopertais yang sekarang telah berubah genit dan dugaan saya masuk kepada kepentingan pribadi, menyebabkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus menjadi tidak tertib dan terganggu.
Saya menduga kuat ada suatu keuntungan pribadi yang dilindungi oleh sejumlah pihak di Kopertais. Perlu dievaluasi kinerja Kopertais Wilayah VI agar Rp10 Miliar dana gaji dosen PTKIS di Sumatera Barat ini efektif dan efisien.
Komunikasi pihak Kopertais juga buruk, sehingga sejumlah dosen yang dari awal mencoba menolak dan keberatan dengan normalisasi layanan akademik kampus ternyata membuat kericuhan dengan pimpinan STAI Painan.
Dalam kasus ini tindakan pihak Kopertais yang tidak memproses administrasi hak gaji dosen serdos STAI Painan juga telah mengganggu pelaksanaan tugas di Kampus STAI Painan. Empat bulan hak gaji dosen serdos STAI Painan belum diterima terhitung Januari sampai Maret 2024.
Tunjangan serdos tersebut adalah anggaran dari Kemenag yang dibayarkan kepada dosen-dosen yang mengajar pada sekolah tinggi yang ada di bawah pengawasan Dikti Kemenag.
STAI YPI Al Ikhlas Painan yang berada dibawah Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VI tersebut mendapat imbas dari belum dibayarkannya gaji serdos selama tiga bulan itu. (*)
Exit mobile version