HARIANHALUAN.ID – Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Model Tindak Lanjut Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk tingkat Kabupaten/Kota, yang digelar di Kota Padang, Rabu (22/5/2024).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar, Fatmawati mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan di tahun 2023.
“Tahun 2023 yang lalu Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Fasilitasi Pembinaan Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2024 ini target kita adalah memfasilitasi model tindak lanjutnya,” ujarnya.
Peringatan dini pengendalian penduduk yang dibuat secara berjenjang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi sampai dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dengan itu diharapkan dapat membuka peluang untuk membuat kebijakan yang tepat guna yang dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal.
Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan peringatan dini pengendalian penduduk.
“Kegiatan peringatan dini itu berupa kesiapsiagaan, mengintervensi potensi dan permasalahan pengendalian penduduk serta meningkatkan pengetahuan sikap dan perilaku masyarakat pada program pengendalian penduduk,” ujarnya.
Fatmawati menjelaskan kebijakan pengendalian penduduk merupakan salah satu pilar dari perkembangan kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Ruang lingkup pengendalian penduduk yang dikelola BKKBN bermuara dari perencanaan pembangunan kependudukan,” jelasnya.
Hal ini diperkuat dengan adanya Permendagri No 22 Tahun 2018 yang telah mengamanatkan penyediaan peringatan dini dampak kependudukan yang maknanya diperluas menjadi peringatan dini pengendalian penduduk. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pemerintah daerah dalam pencapaian target RPJMN dan Renstra tahun 2020-2024 bidang pengendalian penduduk, Direktorat Analisis Dampak Kependudukan telah mengembangkan model alat bantu untuk mengenali situasi kependudukan di berbagai tingkatan wilayah berupa Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk (Siperindu).
“Aplikasi ini sudah dioperasionalkan sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat kebijakan yang tepat guna untuk perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Analisisis Dampak Kependudukan BKKBN, Faharrudin yang menjadi salah seorang narasumber juga menjelaskan terkait Siperindu dan berbagai fitur utamanya kepada perwakilan OPD dari Kabupaten/Kota di Sumbar.
“Salah satunya sistem ini untuk mengetahui perkembangan kependudukan kita seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan empat indikator status peringatan dini berdasarkan warnanya.
“Warna biru normal, hijau waspada, kuning siaga, merah awas. Kalau merah maknanya gawat, tingkat serius dan menjadi prioritas penanganan,” ucapnya.
Harapannya model alat bantu untuk mengenali situasi kependudukan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya di daerah. (h/yes)